Rabu, 25 Maret 2015

BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA


2. BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA

BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA ADALAH DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

Pengertian Demokrasi menurut Ahli :


http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html.

BERITA MASALAHNYA
Pernyataan Prabowo itu disampaikan dalam keterangan pers di posko pemenangan kubunya di Jakarta, Selasa (22/07) siang, sekitar pukul 14.15 WIB.
"Yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo Subianto, yang disambut yel-yel para pendukungnya.
Prabowo saat memberikan keterangan pers didampingi para pimpinan partai politik yang menjadi koalisi politiknya, tetapi tidak didampingi calon wakil presiden Hatta Radjasa.
Menurut Prabowo, pelaksanaan pemilu presiden tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU," kata Prabowo, dengan nada intonasi tinggi.
Prabowo juga menyebut rekomendasi Bawaslu tentang dugaan kecurangan diabaikan oleh KPU.

ANALISIS KASUS TERSEBUT :
Dalam kasus ini adalah tentang pemilu presiden waktu , pada waktu itu prabowo dengan tegas bahwa ada kecurangan dalam pilpres tersebut.
 .

CHARLIE HEBDO VS CHAPEL HILL (HAM)


3. KASUS CHARLIE HEBDO VS CHAPEL HILL (HAM)


Belum lama ini terjadi sebuah kasus yang menghebohkan dunia di mana terjadi penembakan terhadap kantor majalah satir Charlie Hebdo oleh sekelompok orang yang diduga ekstremis Islam. Kasus tersebut membuat gempar dunia, khususnya dunia islam karena penembakan tersebut terjadi di tengah membaiknya hubungan antar umat beragama di Perancis. Alasan penembakan itu disebut-sebut karena majalah satir tersebut membuat semacam karikatur yang dapat dianggap menghujat simbol-simbol agama tertentu, dalam hal ini adalah agama Islam sehingga memancing kemarahan sebagian umat islam.

Charlie Hebdo.

Dilihat dari beberapa dekade terakhir, sebenarnya kasus penghinaan agama semacam Charlie Hebdo ini sudah beberapa kali terjadi di dunia. Tidak lupa kita atas pembuatan karikatur Nabi Muhammad di Denmark pada tahun 2005 yang menyebabkan terjadinya demonstrasi secara besar-besaran di berbagai belahan dunia. Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2012 di mana pembuatan film inncocence of moslem yang dianggap melecehkan umat islam juga menyebabkan kemarahan umat Islam di dunia.

Atas pelecehan terhadap agama islam ini, umat islam sendiri sebenarnya memiliki beragam respon atas kejadian Charlie Hebdo ini, ada yang tidak tahu menahu terkait kasus ini, ada yang mengajak umat islam lainnya untuk tidak menanggapi karikatur tersebut, ada pula yang menentang secara keras perilaku tak bermoral tersebut, bahkan sampai ada yang secara terang-terangan ingin membunuh para pelaku penghujatan agama ini.

Tindakan blasphemy atau penghujatan atas simbol-simbol agama tertentu ini memiliki aturan hukum yang berbeda-beda di tiap negara dunia. Di negara demokrasi, nilai yang dijunjung tinggi adalah freedom of speech dan di negara-negara barat hal tersebut ditafsirkan dengan kebebasan yang sebebas-bebasnya sehingga tindakan seperti yang Charlie Hebdo lakukan tidak dapat dijerat hukum di sana.
Namun Islam sebagai objek yang dihujat atas kasus ini sebenarnya telah memiliki aturan hukumnya yang terdapat dalam sumber hukum Islam dan bisa juga dilihat dari sisi sejarah perjuangan Nabi Muhammad. Artinya, seharusnya kita tidak perlu berdebat bahkan sampai saling membunuh untuk mengetahui bagaimana Islam memandang blasphemy ini. Hal ini harus diketahui khalayak ramai karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan terjadi lagi kasus penghujatan agama seperti ini.
Dilihat dari sisi sejarahnya, dahulu Nabi Muhammad berjuang untuk menyebarkan agama Islam dengan seluruh tenaga dan pikirannya. Namun, banyak sekali kaum Quraisy Mekkah yang menghujat, melempari batu, bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad. Namun Muhammad secara sabar menghadapi berbagai cobaan yang datang menghampirinya. Beliau tahu bahwa apabila ia langsung menanggapinya dengan jalur kekerasan pula, maka Islam yang ia sampaikan selama ini tidak akan ada artinya.
Ketika Muhammad kembali dari Madinah tempat perantauannya menuju ke Mekkah dimana ia dahulu dihujat habis-habisan, ia justru menerapkan aturan yang sangat toleran terhadap berbagai agama yang ada disana sehingga kita sama sekali tidak menemukan adanya rasa dendam yang tertanam di dalam hati Muhammad.

Dari kisah penghujatan kaum kafir Quraisy tehadap Muhammad kita dapatkan suatu hikmah bahwa Muhammad tidak membalas hujatan-hujatan yang diterimanya dengan jalur kekerasan, namun dengan cara-cara yang santun nan menyejukkan hati yaitu tetap terus menyebarkan islam tiada henti tanpa membalas hujatan kaum kafir.

Sebagai sumber hukum utama dan pertama islam, Al Quran telah menjelaskan bahwasannya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bahkan dalam salah satu ayatnya Allah menjanjikan azab yang pedih kepada hamba-Nya yang melampaui batas. Di lain ayat Allah juga telah memaparkan secara gamblang bahwa apabila manusia membunuh tanpa memiliki hak atas pembunuhan tersebut maka sama saja orang itu membunuh semua manusia. Tidak lupa juga kita dipesankan untuk menjaga diri jangan sampai rasa kebencian yang kita miliki terhadap sesuatu membuat kita berlaku tidak adil terhadapnya.

Pelaku penembakan kantor majalah Charlie Hebdo telah melebihi batas karena mereka telah membunuh para pemimpin redaksi Charlie Hebdo secara sewenang-wenang. Umat islam jelas marah atas penghujatan simbol agama islam, namun hal tersebut tidak dapat diekspresikan dengan gampangnya melakukan pembunuhan secara semena-mena. Disini dapat kita petik sesuatu yang menggiring kita kepada islam secara jelas dan nyata membawa cahaya kedamaian di mana permusuhan adalah salah satu sifat yang dibenci oleh islam.
Dari ayat-ayat yang terdapat di Alquran tersebut sudah dengan jelas dan sangat dapat diterima dengan akal logika bahwa tindakan penyerangan balik dengan cara kekerasan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum islam.
Oleh karena itu, umat muslim sudah seharusnya tidak menanggapi kasus Charlie Hebdo secara berlebihan atau bahkan sampai bunuh-membunuh di antara sesama manusia agar Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta tidak tercoreng oleh kelakuan buruk segelintir orang mengaku beragama Islam yang tidak memahami Islam secara utuh. Menjaga kerukunan antar umat beragama adalah hal yang utama dalam Islam dan sudah seharusnya seluruh manusia saling menghormati ajaran agama yang berbeda dengan yang dianutnya.

Chapel Hill.

Lain kasus Charlie Hebdo, lain pula kasus Chapel Hill. Kasus Chapel Hill yang juga belum lama ini terjadi mirip dengan kasus Charlie Hebdo, yaitu terjadi penembakan secara sporadis yang menewaskan beberapa orang tak berdosa. Namun perbedaan yang terdapat pada kasus Chapel Hill adalah korban tewasnya adalah 3 orang kaum muslimin Amerika Serikat.
Atas kasus Chapel Hill tersebut, pemberitaan media-media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.

Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikanHeadline selama berhari-hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam. Kita sebagai umat Islam tentu harus kritis atas setiap pemberitaan media hari ini.

Terhadap kasus Chapel Hill kita tentu harus bersikap tegas kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada pemerintah Amerika Serikat karena pemerintahan Barack Obama baru saja merespon penembakan sporadis yang berada dalam wilayah yuridisnya setelah disinggung oleh presiden Turki, Erdogan. Tentu kita sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga harus bergerak bersama untuk melawan.

Umat Islam dunia harus bersatu untuk agar segala macam tindak diskriminasi yang utamanya dilakukan oleh media-media barat tidak terulang kembali sehingga agama Islam tidak dicap sebagai sarang teroris dan dapat menjadi rahmat bagi alam semesta.

http://www.dakwatuna.com/2015/02/23/64349/fenomena-charlie-hebdo-dan-chapel-hill/#axzz3VPOdA8hs

ANALISIS KEDUANYA :

CHARLIENHEBDO VS CHAPEL HILL adalah dimana sebuah kasus tentang paham
ISLAM yang selalu dianggap berbahaya(teroris) oleh orang lain . yang beda kepahaman dan keyakinan , padahal kita sesama berumat agama harus menghormati satu sama lain dan tidak boleh mempropokasi satu sama lain , agama islam adalah agama yang mulia dan rahmat .

hak dan kewajiban warga negara

softskill pendidikan

softskill .

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

 Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

http://adeenjoy1.blogspot.com/

BERITA ,MASALAHNYA :

Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawatUpaya-upaya Penegakan HAM.

ANALISIS KASUSNYA :

DImana kita harus menegakan hukum yang seadil-adilnya dan pelanggaran ham adalah yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena HAM adalah yang menjamin dalam manusia bernegara , beragama , dan kebebasan yang lain bagi manusia.
makanya sperti kasus munir harus diselesaikan karna ini adalah pelanggaram ham berat pada manusia.